Hukrim  

Polda Tangkap Dua Pengedar Sabu, Penyidik Dalami Keterlibatan Warga Binaan Lapas Ternate

Kedua terduga pelaku saat diamankan penyidik Ditresnarkoba.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Tim Opsnal Unit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Ternate.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial DJ (47 tahun) dan TR (39 tahun) di Gang Jalan Toloko Oskar, Kelurahan Sangadji Utara, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Kamis, (2/7) kemarin.


Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sangadji Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DJ di Gang jalan Toloko Oskar.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,68 gram dalam penguasaan DJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DJ mengaku memperoleh barang tersebut dari TR dengan harga Rp1,8 juta yang dibayarkan melalui transfer ke rekening milik TR,” jelasnya, Sabtu (18/7).

Berbekal keterangan tersebut, lanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos TR. Terduga pelaku berhasil diamankan di dalam kamarnya.

“Dalam pemeriksaan, TR mengakui telah menjual sabu kepada DJ. Namun, hasil penggeledahan terhadap badan maupun kamar TR tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya,” tuturnya.

Juru bicara Polda Maluku Utara itu menyatakan, kepada penyidik terduga pelaku TR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K.

“Seorang berinsial K ini disebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Keterangan tersebut saat ini masih di dalami oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba guna menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya

Hadi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Maluku Utara.

Terpisah, Kapalas Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya selalu terbuka untuk dilakukan penyelidikan kasus dugaan keterlibatan warga binaan dalam penyalagunaan narkoba yang dilakukan Polda.

“Kami komitmen itu, namun terkait itu belum ada konfirmasi,” singkat menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *