Hukrim  

Polisi Mulai Usut Dugaan Pembunuhan di Hutan Halmahera oleh OTK

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram (Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah mulai usut dugaan kasus pembunuhan di hutan dengan korban berinsial AA alias Ali (65 tahun) warga Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat.

Penyelidikan itu dimulai dengan pengumpulan barang bukti (BB) yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda dan Polres Halteng. Korban diduga dibunuh oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat pergi ke kebun di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) pada, Kamis (2/4/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram mengaku, saat ini tim Reserse Polda Malut dan Polres Halmahera Tengah melaksanakan penyelidikan atas dugaan kasus pembunuhan tersebut.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya, Selasa (7/4).

Untuk itu, Wahyu mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.

“Penanganan ini juga melibatkan tim dari Markas Besar (Mabes) Polri untuk membantu dalam penyelidikan,” ucap mengakhiri. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *