Hukrim  

Polres Halmahera Tengah Buru Pelaku Kasus Judi Sabung Ayam yang Melarikan Diri

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto. (Dok.istimewa).
banner 120x600

WEDA, iT- Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus dugaan judi sabung ayam di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.

Penyelidikan tersebut dikarenakan, para terduga pelaku berhasil melarikan diri setelah Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda A. Rajak Jauhati, melakukan penggerebekan lokasi sabung ayam, pada Senin, (6/7) kemarin.

Penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, saat dikonfimasi, Kamis (9/7).

“Saat ini anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku judi sabung ayam yang berhasil melarikan diri,” ucapnya.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Tengah agar melaporkan jika mengetahui setiap tindakan perjudian dan tidakan kejahatan lainya.

“Kami minta kerja sama masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan perjudian maupun kejahatan lainya jika mengetahui,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Polres Halmahera Tengah, melalui Polsubsektor Weda Tengah melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam, tepatnya di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Senin (6/7).

Penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat keranjang ayam, empat ekor ayam dalam kondisi mati, dan tujuh ekor ayam hidup. Sementara para pelaku berhasil melarikan diri. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *