Hukrim  

Polres Halmahera Tengah Ungkap 45,11 Gram Ganja, Terduga Pelaku Diamankan

Tim Satresnarkoba Polres Halteng, amankan barang bukti dan terduga pelaku.(Dok.istimewa).
banner 120x600

WEDA, iT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah (Halteng), berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 45,11 gram
di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut).

Selain barang bukti (BB) yang diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (23 tahun), warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.15 WIT. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Sunarto Abdullah, bersama personel Satresnarkoba lainnya setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.

“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi,” ucapnya, Rabu (13/5).

Kata dia, dalam pengungakapn Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SF. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 24 sachet kecil plastik klip bening yang diduga berisi ganja.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku kemudian mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut di kamar kos miliknya,” jelasnya.

Ia mengatakan, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu sachet besar ganja di kamar kos terduga pelaku. “Dari hasil pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan 24 sachet kecil dan satu sachet besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan mencapai 45,11 gram,” tuturnya.

Lanjutnya, selain narkotika Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Samsung A33 warna oranje kemerahan, satu unit sepeda motor Mio M3 125 warna hitam beserta kunci kontak, satu bungkus plastik klip, serta satu dus kecil warna coklat.

“Hasil pemeriksaan awal, SF mengaku memperoleh ganja tersebut melalui transaksi via Instagram dengan harga Rp1 juta. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung THC atau zat aktif ganja,” ujarnya.

Fiat mengaku, saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium guna pemeriksaan lanjutan. Kapolres Halmahera Tengah juga turut mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Peredaran narkotika bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *