TERNATE, iT- Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), musnahkan 15.771 liter minuman keras (Miras) berbagai jenis dan 5.650 gram narkotika jenis ganja dan batang ganja seberat 380 gram di momentum hari Bhayangkara ke-80 tahun pada, 1 Juli 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut bertepatan dengan upacara hari Bhayangkara ke-80, yang berlangsung di lapangan apel Polres Ternate. Belasan ribu miras dan ribuan gram ganja ini merupakan hasil pengungkapan selama operasi priode enam bulan yang terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kepolisian (Kapolres) Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, kepada media, Rabu (1/7).
“Dari belasan ribu miras yang disita dan di musnahkan ini, jika rupiahkan menjadi Rp1 miliar sekian. Hari ini kita musnahkan di tempat pembuangan sampah (TPS) di Takome menggunakan empat truk besar,” katanya.
Kapolres menyatakan, untuk ganja yang di musnahkan sebanyak 5.650 gram narkotika jenis ganja dan batang ganja seberat 380 gram.
“Barang bukti ganja ini, barang temuan yang tidak diambil oleh pemiliknya di jasa pengiriman,” jelasnya.
Anita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi miras. Karena mengkonsumsi miras pasti menimbulkan tindak pidana.
“Kalau sudah konsumsi miras pasti pemicu kejahatan. Jadi kami harap berhenti mengkonsumsi miras.Atas nama Polres Ternate juga sangat berterimakasih atas kerja sama dengan masyarakat yang selalu melaporkan setiap pengedar minimum keras yang masuk di Kota Ternate,” pungkas menutup.(red).
















