Hukrim  

Polres Ternate Bersama Kejari Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Tafure

Saat rekontruksi di Mapolres Polres.(Dok. istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dan Polsek Ternate Utara bersama jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari), melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka berinsial DSA alias Dafa terhadap korban SG (53 tahun) yang terjadi di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Rekontruksi kasus dugaan pembunuhan kembali ini berlangsung di lobby Satreskrim Polres Ternate yang dihadiri jaksa, penyidik, saksi maupun tersangka pada Selasa, (9/6).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin menjelaskan, reka ulang kasus dugaan pembunuhan ini diperagakan 11 adegan oleh tersangka dan dua saksi lainya.

“Dugaan eksekusi atau pembunuhan dilakukan tersangka pada adegan ke lima dan enam,” jelasnya.

Ia mengaku, reka ulang dilakukan atas koordinasi antara penyidik dan Jaksa di Kejari Ternate.

“Setelah reka ulang, penyidik langsung melengkapi berkas untuk dilakukan tahap I ke jaksa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan pembunuhan ini Satreskrim Polres Ternate sudah memeriksa delapan orang saksi. Salah satunya saksi ahli Psikologi dari Polda Maluku Utara untuk memeriksa kejiwaan tersangka. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *