TERNATE, iT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) kembali meringkus satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.
Terduga pelaku itu berinisial AT alis Aprianto (38 tahun), diringkus di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota Ternate Selatan pada, Minggu 25 Januari 2026.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan terduga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
Ia mengakui, pengungkapan terhadap terduga tersangka ini, dilakukan setelah anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate menerima informasi langsung dari masyarakat.
“Pengungkapan ini karena adanya informasi dari masyarakat,” katanya, Senin (2/2).
Sudirjo menyatakan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui sedang menyimpan narkotika diduga jenis sabu di dalam bagasi visor motor sebelah kiri.
“Dari pengakuan tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga tersangka dan kembali mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap mengedarkan,” tuturnya.
Kata dia, dari tangan terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu kantong plastik hitam yang berisi 25 sachet plastic bening berukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21.88 gram, tiga sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,46 gram dan uang tunai sebanyak Rp 3.000.000 yang merupakan hasil penjualan barang narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merk oppo A77S hitam beserta kartu SIM.
Dia juga menambahkan, saat ini terduga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan guna mengetahui tersangka atau pelaku lain.
“Kami masih mendalami tersangka lain dan dari mana barang tersebut dipasok,” tutupnya. (red).
















