Hukrim  

Polres Ternate Serahkan Tersangka KDRT Oknum Brimob dan Barang Bukti ke Jaksa

Tersangka Oknum Brimob Polda Maluku Utara saat diserahkan ke JPU.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka berpangkat Bripka RAP alias Raehan terhadap istrinya PW ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan KDRT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate itu dilaksanakan penyidik setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti terhadap berkas tersebut.


Tersangka Raehan (37 tahun) melakukan KDRT terhadap istrinya PW (36 tahun) terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Raehan diketahui saat itu bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara. Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala, membuat PW menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.

Atas perbuatannya, Raehan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil putusan majelis etik merekomendasikan di pecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sidang kode etik digelar di Aulla TMCC lantai dua Polres Ternate, pada Senin (6/4/2026).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo menyampaikan, penyerahan berkas tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate nomor:B-1355 /Q.2.10/Eoh.1/06/2026, tanggal 12 Juni 2026, perihal pemberitahuan penyidikan telah lengkap atau P-21.

Lanjutnya, surat itu kemudia ditindaklanjuti dengan surat Kasat Reskrim Polres Ternate nomor:B/1293/VI /Res.1.24. /2026/Reskrim, tanggal 15 Juni 2026, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan ditemukan tersangka ini selain KDRT kepada istrinya, tetapi juga kekerasan terhadap anak,” katanya, Senin (15/6).

Ia menjelaskan, tahap II ini disertai barang bukti yang diserahkan ke JPU. Diantaranya, satu buah buku nikah warna hijau, satu buah helm model bogo warna hitam, satu buah kursi makan warna abu-abu tua, satu helai baju batik model blouse warna hijau muda, satu helai celana panjang kain warna oat, satu helai jilbab segi empat warna oat, satu buah helm warna hitam glosi dengan kondisi kaca helm sudah pecah, satu unit flash disk warna hitam abu-abu merk olike dengan kapasitas 4 GB.

“Untuk flash disk itu berisikan empat video korban yang memberikan keterangaan pasca operasi mengenai kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang telah dialami korban. Serial video berdurasi 25 detik, 1 menit 16 detik, 31 detik dan 2 menit 25 detik,” jelasnya.

Menurutnya, atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 44 ayat (2) subsider pasal 44 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjut telah ditangani sepenuhnya oleh jaksa hingga penuntutan di persidangan nanti,” ucap mengakhiri. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *