TERNATE, iT- Tim Reserse Mobile (Resmob) Macam Gamalama pada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, berhasil menangkap satu terduga pelaku pencurian yang menyasar beberapa lokasi indekos dalam wilayah Kota Ternate berinsial AAA alias Arifandi (27 tahun) pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul pukul 12.00 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim, AKP Bakri Syahruddin menyatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/66/ IV/Res 1.8/2026/ Spkt /Res tte/Polda Malut, tanggal 18 April 2026.
“Dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel yang berisi 14 buah dompet, tiga unit handphone dan unit unit TAB,” ucapnya, Minggu (19/4).
Lanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan terduga pelaku juga mengakui telah menggasak 22 unit handphone di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di indekos yang berada di Kelurahan Tanah tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku diantaranya adalah, 2 unit IPAD dengan merek Apple dan Ipad M66 PROMAX Cristral serta sembilan unit handphone berbagai jenis,” katanya.
“Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik guna melakukan pengembangan atau mengumpulkan barang bukti lain baik yang sudah dijual maupun belum dijual,” sambung mengakhiri.(red).
















