Daerah  

Ratusan Kilo Daging Babi hingga Kelelawar Tak Miliki Izin Disita

Penyelundupan daging tak miliki izin disita petugas. (Istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT – Penyelundupan daging satwa liar dari Kota Ternate, Maluku Utara yang bakal dipasok ke Kota Bitung, Sulawesi Utara Sulut) digagalkan tim Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara.

Temuan itu setelah tim melakukan pengawasan di atas kapal KMP Portlink VIII yang berlabuh di pelabuhan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan dan siap bertolak ke Bitung.

Penggagalan tersebut ditemukan enam boks diduga berisikan daging babi 200 kilo, daging ular 70 kilo dan 88 kelelawar mati. Bahkan barang bukti tersebut, diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga dilakukan penyitaan.

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menjelaskan penindakan bermula dari kegiatan pengawasan rutin terhadap setiap kapal yang masuk ke Ternate maupun keluar dari pelabuhan Ternate.

Sehingga saat itu, petugas menemukan enam boks berisi daging celeng yang tercampur dengan beberapa potong daging ular sanca serta kelelawar mati tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah daging babi hutan atau celeng yang bercampur dengan beberapa potong daging ular, serta kelelawar dalam kondisi mati. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina,” kata Sugeng, Kamis (12/2).

Dikatakan Sugeng, setelah dilakukan penggagalan, pemiliknya tidak kunjung datang, sehingga petugas mengamankan dan melakukan tindakan karantina penahanan.

Sugeng juga menegaskan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran, wajib dilengkapi dokumen serta dilaporkan kepada petugas karantina, baik itu di tempat keberangkatan maupun di tempat pemasukan. Karena ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Apabila tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dirinya bilang, tindakan Karantina ini juga merupakan bagian dari upaya kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Virus Nipah (Nipah Virus/NiV). Sebab secara ilmiah kelelawar merupakan reservoir alami Virus Nipah. Sementara babi berperan sebagai inang perantara //intermediate host// yang dapat menularkan virus ke hewan lain maupun manusia.

“Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus Virus Nipah di Indonesia, perubahan lingkungan, faktor ekologi, serta lalu lintas perdagangan dan pergerakan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina berpotensi meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Untuk itu Sugeng mengaku, langkah ini sejalan dengan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa.

“Kami berkomitmen terus untuk memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat serta keamanan hayati nasional,” beber Sugeng.

“Barang bukti yang ditahan tersebut akan dilakukan tindakan karantina lanjutan berupa pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya mengakhiri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *