WEDA, iT- MY selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China ditangkap oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut).
MY ditangkap, pada Jumat (5/12/2025) kemarin, karena diduga kedapatan mengupayakan melakukan penyeludupan bahan mineral secara ilegal. Diantaranya, lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (6/12).
“Saat ini pelaku dalam proses (pemeriksaan) lebih lanjut oleh aparat terkait serta bahan mineral yang coba diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto mengaku, belum ada laporan secara resmi atau penyerahan penangkapan seorang WNA ke pihaknya untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Kalau informasi itu benar adanya, tetapi sejauh ini belum ada laporan atau diserahkan ke kami (Polisi) untuk menangani. Yang jelas, menjaga di Bandara itu pihak TNI angkatan Udara,” pungkas mengakhiri. (red).
















