TERNATE, iT – Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu agar menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), Sufari menindaklanjuti fakta persidangan kasus Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Pasalnya, para saksi yang dihadirkan setiap sidang kasus dugaan korupsi Perusda PT TJM senilai Rp1,5 miliar tersebut selalu melibatkan peran besar mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Nama mantan Bupati Aliong Mus kembali disebutkan berperan aktif ketika JPU menghadirkan saksi Ilham Dg Matile, selaku mantan Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2017-2019, pada Senin (2/3) kemarin di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Dalam sidang tersebut, Ilham Dg mengatakan bahwa rancangan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Kepada Badan Usaha Milik Daerah, rancangannya dibuat karena atas perintah Aliong Mus saat menjabat Bupati..
“Rancangkan dari saya, karena Direktur PT TJM merupakan terdakwa Hamka Abdul Kadir datangi saya dirumah meminta untuk dibuatkan rancangan Perda atas perintah Bupati Aliong Mus,” jelas Ilham Dg, ketika memberi kesaksian.
Dengan keterangan Hamka, Ketua Majelis Hakim, Kadar Nob disamping dua anggota Hakim lainya langsung memerintahkan JPU untuk menyampaikan kepada Kajati Malut agar menindaklanjuti fakta persidangan atas keterlibatan Aliong Mus.
“Keterlibatan dan peran Aliong bukan baru satu saksi yang sampaikan, tapi semua saksi yang dihadirkan selalu menyebutkan peran besar Aliong. Jadi saya (Hakim) perintahkan JPU sampaikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti ya,” tandasnya.
Diketahui, dalam persidangan kasus korupsi sebesar Rp1,5 miliar tahun anggaran 2020 itu, terungkap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menjadi otak pembuatan Perusda PT TJM.
Bahkan Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh yang memimpin sidang korupsi tersebut, dengan tegas meminta Jaksa maupun penyidik Kejari Pulau Taliabu agar mendalami peran Aliong Mus serta menetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2020, PT TJM menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, fakta penyelidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah. (red).
















