TERNATE , iT – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut), Bahtiar Husni soroti penerapan asas Dominus Litis dalam RUU KUHP. Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada jaksa.
Bahtiar bilang, kejaksaan berwenang menentukan apakah suatu perkara pidana itu akan diajukan ke Pengadilan atau tidak. Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, pembuktian, dan argumen hukum.
Pada dasarnya, prinsip-prinsip asas Dominus Litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara.
“Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak,” ungkap Bahtiar, Minggu (9/2).
Ia menilai, ini akan menjadi masalah ketika terdapat kemungkinan keterbatasan pengetahuan di pihak Kejaksaan. Ada pula potensi terjadinya penyalahgunaan asas tersebut. Misalnya Kejaksaan sengaja untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.
“Jangan salah bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem yang terdiri dari sub sistem,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menyatakan, subsistem Kepolisian yaitu penyidikan, Kejaksaan penuntutan, Pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP (lembaga eksekutor). Artinya, semua lembaga itu, harus punya kewenangan yang sinergi dan sama.
Bahtiar menambahkan, sistem itu harus ditopang subsistem yang sederajat, karena apabila ada dominasi kewenangan, bisa saja terjadi penyalahgunaan.
“Mungkin juga di Kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, bisa jadi menunda penuntutan terhadap seseorang tersangka tanpa alasan jelas,” tuturnya.
Hal itu, menurutnya, memungkinkan tersangka dapat melarikan diri atau menghancurkan barang bukti.
“Ada juga untuk pengabaian bukti kejaksaan dan semuanya berpotensi kejaksaan mengabaikan bukti yang kuat terhadap seseorang tersangka,” tandasnya.
Bahtiar mengkhawatirkan, bisa saja terjadi penyalahgunaan penuntutan. Kejaksaan bisa jadi menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan untuk menargetkan lawan politik misalnya atau lawan bisnis.
“Penerapan dominus litis dalam revisi KUHAP perlu hati-hati, apalagi kalau akan dimasukkan dalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi menjadi super power yang kemudian menerapkan kehati-hatian dalam proses penerapan sebuah sistem,” pungkasnya. (red).
















