Hukrim  

Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Korban Meninggal Diserahkan kepada Kejari Sula

Penyidik Satreskrim Polres Sula serahkan tersangka ke JPU.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SANANA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), limpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka berinsial RT alias Josi dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula.

Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto mengatakan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula nomor:B-48/Q.2.14/Eoh .1/05/2026, yang menyebutkan hasil penyidikan perkara penganiayaan hingga korban meninggal dunia telah lengkap atau (P21).

Lanjutnya, disusulkan surat pengantar Kasat Reskrim Kepulauan Sula nomor:B/13.b/V/ 2026/Reskrim, tanggal 13 Mei 2026, penyerahan tersangka Josi dalam keadaan baik dan lengkap.

“Setelah penyerahan berkas, tersangka dan sejumlah barang bukti. Selanjutnya sudah menjadi kewenanagan jaksa di Kejari untuk memproses hingga persidangan,” ucapnya, Rabu (13/5).

Atas perbuatannya, tersangka Josi disangkakan melanggar pasal 466 ayat (3) subsider pasal 466 ayat (1) KUHPidana. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *