Tudingan PT Position Ilegal tidak Berdasar, PPKH Dinyatakan Lengkap

Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menegaskan bahwa tudingan terhadap PT Position di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), yang disebut melakukan pelanggaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi menyatakan, hingga saat ini tidak pernah ada penanganan resmi dari Kementerian Kehutanan terkait dugaan kerusakan lingkungan yang diarahkan kepada perusahaan tersebut.

“Tudingan terkait PT Position di Halmahera Timur yang melakukan pelanggaran atas persetujuan penggunaan kawasan hutan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Penanganan terkait pembukaan lahan juga tidak pernah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (29/1).

Riyanda menjelaskan, klaim pelanggaran yang beredar hanya disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan penegak hukum lingkungan (Gakkum) Kemenhut, bukan berasal dari institusi resmi.

“Yang menilai dan mengklaim sebagai Gakkum itu hanya oknum yang mengatasnamakan Gakkum dari Kemenhut,” katanya.

Menurutnya, PT Position justru telah mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kehutanan. Karena itu, informasi yang menyebut adanya aktivitas penambangan ilegal dinilai tidak benar.

“PT Position mengantongi izin PPKH yang terdaftar di Kementerian Kehutanan. Jika ada informasi bahwa PT Position melakukan aktivitas penambangan ilegal, maka itu merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar” tegasnya.

API juga mengungkapkan telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Position. Dari hasil penelusuran tersebut, lanjutnya, PPKH perusahaan dinyatakan lengkap.

“Sebelumnya API telah melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dokumen PT Position dan berdasarkan hasil penelusuran kami, PPKH PT Position dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Riyanda berharap seluruh pihak dapat melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi yang belum utuh, demi menjaga keberlanjutan iklim investasi di sektor pertambangan.

“Untuk menjaga keberlanjutan iklim investasi, kami berharap pihak-pihak yang belum mengetahui informasi secara utuh agar terlebih dahulu melakukan tabayun, supaya tidak ada informasi yang beredar secara absurd,” tuturnya.

Lebih lanjut, Riyanda menegaskan, bahwa secara kelembagaan API tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dengan mengedepankan prinsip pertambangan berkelanjutan.

“Secara kelembagaan, API tetap mengawasi penuh aktivitas pertambangan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip green mining guna meminimalisir dampak negatif terhadap ekosistem,” tuturnya.

API juga menilai, adanya informasi yang tidak valid dan keliru telah menyebabkan penyajian data yang menyesatkan kepada pihak-pihak terkait.

“Kami menilai terdapat informasi yang tidak valid dan keliru, sehingga sajian data yang ditampilkan dapat dikatakan imajiner,” ucap mengakhiri. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *