SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat bruto 70,77 gram di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), pada Senin (18/5) kemarin.
Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial WH (22 tahun), AR (32 tahun) dan FOS (32 tahun).
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah. Kemudian, tim Opsal Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hamid Samsudin bergerak menuju Desa Lelilef Sawai untuk melakukan pemantauan.
Lanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Iptu Hamid Samsudin bergerak menuju Desa Lelilef Sawai untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan itu, polisi lebih dahulu mengamankan terduga FOS dan AR.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu paket berisi narkotika jenis ganja yang berada dalam penguasaan FOS,” katanya, Selasa (19/5).
Ia mengaku, berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, kedua terlapor mengaku barang itu milik WH yang saat itu berada di sebuah rumah kos di Desa Lelilef.
“Tim kemudian bergerak menuju lokasi kos dan berhasil mengamankan WH tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, WH mengaku membeli ganja tersebut melalui akun media sosial instagram dengan harga Rp600 ribu. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya,” ucapnya.
Bobby menambahkan, ketiga terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” pungkasnya.(red).
















