Hukrim  

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Jurnalis, Oknum Satpol-PP Ternate Resmi Ditahan 20 Hari

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iT-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum Satpol-PP inisial MH dugaan kasus penganiayaan terhadap dua jurnalis saat melakukan peliputan aksi di depan Kantor Walikota bertajuk Indonesia gelap bebera waktu lalu.

Penahanan MH itu dilakukan pada, Kamis (6/3) tadi. Sebelum penahanan dilakukan, MH lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada, Rabu (5/3) kemarin.


Penahanan itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi wartawan.

“Dia (MH) ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini,”katanya.

Dia menjelaskan, MH ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
“Sembari jalani penahanan, penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap satu untuk dilimpahkan ke jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate,”ucapnya.

Bhakti mengaku, MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Fitriyanti Safar yang merupakan salah satu Jurnalis dari media Halmaheraraya. Sedangkan untuk laporan dari Zulfikran Suhadi Jurnalis tribunternate masih memintai keterangan tambahan sejumlah saksi.

“Untuk laporan Zulfikran, penyidik masih menambahkan keterangan saksi, termasuk Zulfikran,”tambahnya.

Atas perbuatannya, mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menambahkan, MH dijerat dengan pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sebagai informasi, dua orang jurnalis yang diduga mendapat penganiayaan dari oknum Satpol-PP tersebut adalah Zulfikran Suhadi dan Fitriyanti.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *