Hukrim  

Wartawan Cabut Laporan Polisi terhadap Bos Malut United, Kasus Intimidasi Dilanjutkan

Kuasa hukum menyampaikan pencabutan laporan di Polres Ternate.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Laporan terhadap bos klub Malut United, David Glen Oie di Polres Ternate atas dugaan kasus intimidasi terhadap wartawan di Kota Ternate diakhirnya memutuskan untuk dicabut.

Sebelumnya, laporan pengaduan itu dibuktikan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/129/III/2026/Res Ternate tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shif III, Aipda Arfuddin Umahuk. Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para pelapor, Bahmi Bahrun.

Bahmi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan maaf dari pihak terlapor serta pertimbangan para pelapor dan tim kuasa hukum yang menilai adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

“Dengan ini kami selaku kuasa hukum para pelapor menyatakan mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah kami ajukan di Polres Ternate terhadap terlapor I atas nama David Glen Oie. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ucapnya, Selasa (10/3).

Kata dia, keputusan pencabutan laporan juga merupakan hasil komunikasi intensif antara pihak wartawan dan manajemen Malut United. Kedua belah pihak sepakat untuk meredam polemik yang sempat mencuat ke publik demi menjaga suasana tetap kondusif, terlebih dalam momentum bulan Ramadan.

Salah satu korban yang juga wartawan RRI Ternate, Irwan Djailan menjelaskan, persoalan yang terjadi di lapangan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi.

“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi, karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang,” ujarny.

Ia menilai jika isu tersebut terus berkembang, dikhawatirkan akan menjadi “bola liar” yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain, bahkan berpotensi mengganggu iklim persepakbolaan di Maluku Utara.

“Karena pertimbangan itulah kami memilih mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya. Kami juga tidak ingin persoalan ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif,” tuturnya.

Kasus Intimidasi Tetap Diproses

Meski laporan terhadap David Glen Oie telah dicabut, Irwan menegaskan, bahwa tidak semua laporan dihentikan. Laporan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan, karena diduga menjadi pihak yang memicu insiden intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen Malut United. Padahal, kehadirannya di stadion disebut tidak memiliki kaitan dengan manajemen klub.

“Jadi, laporan atas nama oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja kami tetap kami proses sesuai ketentuan Undang- undang nomor 40 tahun 1990 tentang Pers,” tegasny.

Sebagaimana informasi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008.

Sebagai jurnalis yang aktif meliput olahraga, Irwan menilai perkembangan sepak bola di Maluku Utara saat ini berada dalam fase yang positif, terutama dengan kehadiran Malut United di kompetisi nasional. Selain itu, manajemen klub juga diketahui tengah menyiapkan rencana jangka panjang, termasuk pembangunan akademi sepak bola usia dini sebagai bagian dari pembinaan talenta muda di daerah.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk insan pers, dapat terus memberikan dukungan agar perkembangan sepak bola di Maluku Utara tetap berjalan kondusif serta mampu memberikan dampak positif bagi generasi muda di daerah tersebut. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *