SOFIFI, iT- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), melalui bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), catat terdapat 17 anggota yang melakukan tindak pidana umum (Pidum) sepanjang tahun 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono, didampingi Wakapolda, Brigjen Polisi Stephen M. Napiun dan Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono, pada rilis akhir tahun 2025 di Aula Hotel Royal Mix Sofifi, Selasa (30/12).
“Jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Maluku Utara dan jajaran tahun 2025 sebanyak 109 kasus. Sedangkan, untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 129 kasus dan tindak pidana umum sejumlah 17 kasus,” ucapnya.
Jenderal bitang dua itu juga menuturkan, pelanggaran disiplin di tahun ini menurun dibandingkan dari tahun 2024 kemarin, namun penyelesain kasus sudah diangka 80 persen.
“Pelanggaran disiplin di tahun 2025 mengalami penurunan sebanyak 1 kasus dari jumlah total kasus di tahun 2024 yang berjumlah 110 kasus, dengan jumlah penyelesaian perkara tahun 2025 sebanyak 92 perkara atau 84 persen dari jumlah kasus pelanggaran disiplin yang ditangani,” katanya.
“Sementara, untuk pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2025 sejumlah 129 kasus atau 60 persen dari jumlah total kasus yang ditangani,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol. Indra Pramana mengaku, untuk 129 personel yang lakukan pelanggaran KEP Polri dan terlibat tindak pidana umum (Pidum) sejumlah 17 kasus tersebar di Polda dan jajaran Polres.
“17 anggota lakukan kasus pidana umum ini sudah termasuk dengan jajaran Polres,”ucap mengakhiri.(red).
















