Hukrim  

Diduga Korupsi, Eks Ketua dan Bendahara KONI Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari Ternate

Kantor Kejari Ternate.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iT Eks Ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran hibah tahun 2018-2019 senilai 5,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Kedua tersangka itu adalah LP selaku mantan Ketua KONI Ternate dan YI selaku mantan Bendahara KONI Ternate. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 30 April 2025, menyusul hasil audit yang telah diterima penyidik 27 Maret 2025 lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan penetapan status hukum terhadap LP dan YI dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara ssjumlah 801 juta.

“Iya, kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate,”ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/5).

Aan menjelaskan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka LP dan YI belum dilakukan penahanan. Kata dia, alasannya karena kedua tersangka dinilai masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Masih koperatif sehingga kita belum tahan dua tersangka,”ujarnya.

Dia menambahkan, Kejari Ternate saat ini terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan.

Sebelumnya,anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate senilai Rp5,8 miliar pada tahun 2018-2019.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *