SULA, iT – Berkas perkara kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang dilakukan terduga pelaku AR terhadap NA (17 tahun) dikembalikan jaksa ke penyidik Polres Kepulauan Sula.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
“Saat melakukan pemeriksaan berkas perkara itu, JPU menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan langsung mengembalikan kepada penyidik, pada 24 Juli 2025 laki untuk dilengkapi,” kata Raimond, Senin (28/7).
Dikatakannya, pengembalian itu penyidik diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang tidak lengkap. Selanjutnya berkas itu akan diteliti kembali setelah dilengkapi penyidik Polres Kepulauan Sula.
“Penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang kurang. Jadi kita tunggu 14 hari kedepan untuk dilaksanakan tahap I lagi,” pungkasnya. (tox)
















