LABUHA, iT- Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Polisi Waris Agono, minta kepada anggota melakukan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan berkeadilan kepada masyarakat.
Ini disampaikan saat membuka kegiatan Gelar Operasional (GO) Triwulan III tahun 2025 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). GO Triwulan III akan digelar Selasa (7/10) dengan peserta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda hingga Kapolres jajaran di 10 Kabupaten dan Kota se-Maluku Utara.
Waris Agono menyampaikan, dalam gelar operasional triwulan III tahun 2025 ini, mengusung tema “melalui gelar operasional triwulan III tahun 2025 sebagai sarana meningkatkan kinerja satuan guna terciptanya harkamtibmas”.
Tema ini, lanjutnya, dimaksudkan sebagai wujud tekad dan komitmen Polda Maluku Utara dalam mengemban tugas sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegak hukum sekaligus mendukung program pemerintah.
“Melalui gelar operasional ini, diharapkan dapat menjadi sarana kontrol, pengawasan, analisa, serta evaluasi pimpinan terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang telah dijalankan. Baik terkait keberhasilan, kekurangan, maupun hambatan-hambatan yang dihadapi oleh unsur pelaksana,” katanya saat sambutan.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan berkeadilan, sehingga dapat menghadirkan rasa aman kepada masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat kepada Polri di bidang hukum akan semakin meningkat. Karena, penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang berkemajuan serta kesejahteraan yang berkeadilan.
“Dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, kita harus memanfaatkan teknologi informasi untuk menindak kejahatan serta terus meningkatkan kualitas dan kompetensi penyidik, terutama terkait pemahaman dan penerapan hukum,” ucapnya.
Kata Kapolda, peran kita sebagai anggota Polri dalam setiap aksi demonstrasi bukanlah untuk membatasi, melainkan untuk menjamin kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan tertib. Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-undang dasar (UUD) 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal 28e ayat (3) UUD 1945.
“Namun demikian, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penyampaian pendapat tidak jarang ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga berpotensi menimbulkan aksi anarkis, kerusuhan, bahkan korban jiwa,” tutur mantan Wakapolda Sultra itu.
Waris menuturkan, Polri dihadapkan pada tantangan yang semakin berat dalam keseharian, termasuk mengawal kebijakan pemerintah. Dalam dinamika kegiatan operasional, tentu ada hal-hal positif maupun potensi penyimpangan yang harus kita antisipasi.
Oleh karena itu, pengabdian tanpa henti menjadi fondasi utama polri dalam mengawal misi besar pemerintah dalam asta cita, salah satunya dengan mendukung penuh program-program pemerintah.
“Untuk meningkatkan kepercayaan publik, kita harus bersatu padu serta melakukan perbaikan dan reformasi kultural. Penguatan sumber daya manusia Polri sejak dini sangat penting, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat kembali terbangun,” harapnya.
Mantan Kabagops Korbrimob Polri itu menambahkan, dalam setiap proses manajemen kepolisian, penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kebijakan yang ditetapkan harus dapat dijabarkan hingga ke unit organisasi Polri terdepan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh Satker dan Satwil yang telah bekerja dengan optimal. Semoga pengabdian yang dilakukan dengan penuh keikhlasan menjadi amal ibadah di hadapan tuhan yang maha esa,” pungkasnya. (red).
















