Hukrim  

Polres dan Kejari Ternate Rekonstruksi Kasus Pencurian, AKP Umar: 8 Adegan Ditampilkan

Salah satu tersangka saat memperagakn aksi pencurian. (Istimewa)
banner 120x600

TERNATE, iT –  Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, kembali melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pencurian dan pemberatan dengan tiga pelaku atau tersangka di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (20/10).

Rekonstruksi dengan 3 tersangka itu diantaranya, Faisal (37 tahun) warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Arik Anggarat (34 tahun) warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari dan La Jamalt (42 tahun) warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa ini, dipimipin langsung oleh KBO Reskrim, IPDA Soedharmono.

Tiga pelaku ini ditangkap saat tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, Tanggal 21 Agustus 2025 dan surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/70.a/VIII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025, dengan pelapor atau korban Arief Harjanto.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, saat dikorfirmasi menyatakan, rekonstruksi yang dilakukan untuk melengkapi petunjuk atau P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

“Sebelumnya sudah tahap I, hanya ada beberapa yang harus dilengkapi berdasarkan P-19 JPU, sehingga dilakukan rekonstruksi,” ungkapnya.

AKP Umar bilang, dalam pelaksanaan rekonstruksi, ketiga pelaku yang saat ini berstatus tersangka itu memperagakan 8 adegan.

“Sebanyak 8 adegan ditampilkan. Yang pasti selesai rekonstruksi penyidik kembali merampung berkasnya dan dilimpahkan kembali ke JPU,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Atas perbuatan yang dilakukan, 3 tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *