Hukrim  

Kapolda Maluku Utara Imbau Masyarakat tidak Muda Tergiur Gaji Besar di Luar Negeri

Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono. (istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji besar.

Imbauan ini disampaikan langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, menyusul adanya empat warga Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar, Senin (27/10).

Kapolda mengakui, potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Maluku Utara lebih besar dan dapat dinikmati masyarakat tanpa harus tergiur dengan gaji besar yang tidak jelas. Kalaupun direkrut, Kapolda minta, masyarakat untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara resmi, legal, dan prosedural.

“Lapangan kerja di Maluku Utara lebih besar, makanya sekali lagi jangan termakan dengan bujuk rayu dengan iming-iming gaji besar di negara orang yang belum pasti,” ujarnya.

“Di Maluku Utara ini banyak lapangan pekerjaan, orang diluar Maluku Utara datang ke sini untuk cari pekerjaan banyak. Kenapa harus cari diluar negeri, maksimalkan ada disini,”sambung Jenderal bintang dua itu.

Kasus di Kabupaten Halmahera Selatan lanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga beberapa Kementerian terkait agar dapat mendalami sindikat yang merekrut empat warga Halmahera Selatan.

“Polri yang menangani karena itu lintas Negara, nanti dikoordinasikan dengan Hubinter (Hubungan Internasional Polri). Jadi tugasnya Polda adalah melakukan permintaan keterangan dari para pelapor. Kemudian dari laporan ini dan keterangan para saksi yang melaporkan itu di kirim ke Dir TPPO Mabes Polri untuk ditindaklanjuti,” pungkas mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Sebagai informasi, empat warga Halmahera Selatan yang diduga direkrut untuk bekerja di luar negeri ini adalah, Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni. Mereka diberangkatkan ke luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp12 juta per bulan.

Kasus ini sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 6 Oktober 2025. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *