TERNATE,iT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) selamatkan uang negara senilai 1,3 miliar sekian dari dua orang terpidana korupsi di Provinsi Maluku Utara.
Mereka adalah, Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT. Tamalanrea Karsatama terpidana dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan senilai 1,2 miliar dan Fatimah selaku Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate terpidana korupsi anggaran vaksinasi kembalikan 100 juta sekian.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Ternate, M.Indra Gunawan menuturkan,uang tersebut diselamatkan melalui dua orang terpidana dugaan korupsi. Pembayaran uang pengganti itu pada tahun 2024 lalu.
“Itu dari terpidana Ibrahim Ruray perkara yang ditangani Kejati Malut. Kemudian pengembalian kerugian keuangan negara juga dari Fatimah 100 juta lebih. Yang lain belum ada untuk uang pengganti,”ucapnya kepada awak media, Selasa (21/1) kemarin.
Sebagai informasi sebelumnya, Ibrahim Ruray merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator yang diperuntukan untuk siswa SMK di Maluku Utara itu dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 sejumlah 7,8 miliar yany melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbut) Maluku Utara. Kerugian keuangan negara perkara tersebut senilai Rp 4,7 miliar dari yang dianggarkan. Perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Sementara, Fatimah terpidana korupsi anggaran vaksinasi KotaTernate tahun 2021-2022 senilai 22 miliar melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ditangani Kejari Ternate.(red).
















