WEDA, iT – Polres Halmahera Tengah (Halteng) kembali mengungkap kasus judi sabung ayam yang beraktivitas di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Jumat (7/11).
Pengungkapan kasus judi sabung ayam di Halteng ini, diungkapkan oleh personel gabungan dari Polsubsektor Weda Tengah yang dibackup dari Polres sekira pukul Pukul 16:00 WIT.
Dalam pengungkapan ini, sejumlah pelaku berhasil melarikan diri sementara dua diantaranya berhasil diamankan beserta dengan barang bukti dua ekor ayam jantan.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP. Fiat Dedawanto melalui Kasat Reskrim, AKP. Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Dua terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di ke Kantor Polsubsektor Weda Tengah untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Atas nama Kapolres Halteng dirinya menyatakan, semua aktivitas ilegal termasuk judi yang berlangsung di wilayah Hukum Polres Halteng dilakukan penindakan tanpa pandang bulu. Karena dilakukan berdasarkan instruksi Presiden kepada Kapolri yang ditindaklanjuti oleh Kapolda, Irjen Pol. Waris Agono dan Kapolres Halteng.
“Kepada masyarakat di Halmahera Tengah, kami juga menghimbau agar memberikan laporan jika melihat atau mendengar adanya aktivitas ilegal termasuk judi di wilayah Halteng, karena sekecil apapun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya mengakhiri. (red)
















