Hukrim  

Terpidana Korupsi Pengadaan Speadboat Bayar Uang Denda 50 Juta ke Kejari Tidore

Keluraga terpidana korupsi pengadan Speadboat DKP Malut melakukan pembayaran uang denda ke Kejari Tidore.(istimewa).
banner 120x600

TIDORE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan, menerima pembayaran uang pidana denda perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pekerjaan pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2021 yang dilakukan oleh keluarga terpidana atas nama Ridwan Arsan sebesar 50 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Tidore Kepulauan, Didi Kurniawan Bambang menyatakan, proses pembayaran pidana denda dilakukan oleh oeluarga terpidana tanpa didampingi penasehat hukum terpidana yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara didampingi Kasi Intel dan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Doniel Ferdinand beserta jaksa eksekutor.


“Kami telah menerima dan menyetorkan pembayaran uang pidana denda terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan speedboat pengawasan DKP Malut senilai 50 juta dari keluarga terpidana,” ujarnya, Jumat (14/11).

Didi juga menjelaskan, pembayaran pidana denda tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan nomor:29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 24 Februari 2025 jo putusan tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) nomor:3/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE tanggal 22 April 2025 jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam perkara kasasi nomor: 7627K/PID.SUS/2025 tanggal 31 Juli 2025.

“Setelah menerima pembayaran uang denda tersebut dari terpidana, jaksa eksekutor pada Kejari Tidore langsung melakukan penyetoran ke kas negara guna kepentingan pembayaran denda dan menjadi setoran penerimaan bukan pajak (PNBP) dari Kejari Tidore,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *