Daerah  

162 Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Cukai Disita Bea Cukai Ternate di Taliabu

Ilutrasi rokok ilegal.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Bea Cukai Ternate, melakukan penyitaan ratusan bungkusan rokok ilegal tanpa cukai dengan berbagai merek di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Penindakan ini dilakukan berdasarkan surat bukti penindakan (SBP-67) KPPBC TMP C Ternate, tanggal 12 November hingga 14 November 2025. Ratusan bungkusan rokok ilegal itu disita di toko dan kios yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi menjelaskan, modus peradaran rokok ilegal ini dengan menitipkan ke toko dan kios kecil yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Rokok ilegal ini, dijual secara eceran,” ucapnya, Senin (17/11).

Kata dia, barang hasil penindakan atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) merek HMIN Injection Grape, sebanyak 24 bungkus dengan jumlah 480 batang tanpa pita cukai. Kemudian, lanjutnya, BKC-HT merk HMIN Click sebanyak 25 bungkus dengan jumlah 500 batang tidak dilekati pita cukai. Begitu juga dengan BKC-HT merk HMIN Injection Mango sebanyak 20 bungkus dengan jumlah 400 batang tidak dilekati pita cukai.

Demikian juga, BKC-HT merk Drone sebanyak 8 bungkus dengan jumlah 160 batang tidak dilekati pita cukai. BKC-HT merk gudang cengkeh sebanyak 38 bungkus dengan jumlah 760 batang yang diduga dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. BKC-HT merk Boss sebanyak 20 bungkus dengan jumlah 400 batang tidak dilekati pita cukai dan BKC-HT merk Rolling sebanyak 16 bungkus dengan jumlah 320 batang yang diduga dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, serta BKC-HT merk Hummer sebanyak 11 bungkus dengan 220 batang tidak dilekati pita cukai.

“Dari bebagai merek tersebut, jumlah keseluruhan rokok sebanyak 162 bungkus dengan jumlah 3.240 batang,” jelasya.

Jaka juga menegaskan, dengan hasil temuan itu, seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Ternate untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Semua barang bukti langsung diamankan ke kantor Bea Cukai Ternate untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *