Hukrim  

Diduga Cemarkan Nama Baik, Nazlatan Ukhra Kasuba Polisikan Akun Tiktok @avicenna7272

Tim PH Nazlatan Ukhra Kasuba saat membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Malut. (Istimewa)
banner 120x600

SOFIFI, iT – Nazlatan Ukhra Kasuba resmi melaporkan akun Tiktok atas nama @avicenna7272 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan kasus pencemararan nama baik, pada Rabu (19/11).

Laporan tersebut, bertujuan memberi edukasi kepada seluruh pengguna media sosial (medsos) agar lebih dewasa dalam menanggapi setiap informasi yang muncul.


Bahmi Bahrun selalu Ketua tim PH, Nazlatan Ukhra Kasuba, mengatakan akun Tiktok @avicenna7272 yang dilaporkan ke Ditreskrimsus karena diduga melakukan pencemaran nama baik dengan cara meng framing vidio kepada kliennya (Nazlatan) memegang handphone pada Jumat 7 November 2025 lalu, saat rapat paripurna berlangsung tidak sesuai fakta.

Karena lanjutnya, dalam paripurna berlangsung Nazlatan tak memegang handphone atau bermain handphone, melainkan Nazlatan fokus dan menyimak secara detail selama paripurna itu berlangsung.

“Jelas apa yang dilakukan akun tiktok @avicenna7272 adalah menyampaikan informasi bohong atau hoax yang telah mencederai kehormatan kliennya. Jadi berdasarkan perbuatan itu, telah memenuhi unsur Pasal 27a Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya, Kamis (20/11).

Senada PH lain, Sugiar Aziz, menegaskan akun tersebut selain melakukan pencemaran nama baik, juga diduga melakukan tindakan merubah dokument elektronik. Karena faktanya klien kami memegang handphone itu usai paripurna, bukan paripurna berlangsung.

“Akun itu juga merubah dua postingan dengan merubah suara serta memberikan efek buram pada wajah klien kami. Tindakan itu, bentuk tindakan yang bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan akun @avicenna7272 sangat fatal, karena klien kami yang memiliki wilayah privasi yang harus dijunjung tinggi undang-undang dan siapun dia. Bukan menjadikan korban pengintaian secara diam-diam dalam proses mengawal aspirasi rakyat Maluku Utara lewat rapat paripurna pakan lalu.

“Kami menduga pengintaian lewat video secara diam-diam yang di framing kemudian dijadikan bahan ejekan di medsos serta memunculkan kesalahpahaman dan rasa benci kepada klien kami  juga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008,” tuturnya.

“Harapannya semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, cepat dan tegas menanggapi laporan kami agar kiranya pihak yang di duga telah melakukan hal tersebut segera dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi belum merespons hingga berita ini dipublikasikan. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *