Hukrim  

Kejati Tetapkan Eks Wagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Uang Mami 2,7 Miliar

Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M.Ali Yasin, saat itu diperiksa sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Eks Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara (Malut), MAY aliasAli Yasin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi makan minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut tahun 2022 yang merugikan negara/daerah sejumlah 2,7 miliar lebih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Penetapan MAY alias Ali sebagai tersangka ini disampaikan langsung oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, melalui, Kasi Penkum, Richard Sinaga, saat press reales usai Rakerda dan Hakordia 2025, Selasa (9/12).


“Saudara MAY sebagai tersangka dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah tahun 2022 sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucapnya.

Ia menyatakan, ini sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, sehingga menetapkan saudara MAY sebagai tersangka.

“Kita sangat serius dalam penanganan kasus korupsi, sehingga atas dasar keseriusan tersebut Kajati Maluku Utara menetapkan saudara insial MAY. Saya pakai insial kawan-kawan sudah paham saudara MAY sebagai tersangka,”tegasnya.

Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, menjadi bukti nyata Kejaksaan dalam melakukan penanganan perkara korupsi dilakukan dengan tegas tanpa ada keberpihakan sedikitpun.
“Penetapan tersangka ini kita lakukan untuk menepis berbagai tuduhan diluar sana, yang pasti kita bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Richard.

Juru bicara Kejati itu juga memastikan, selain MAY masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan selanjutnya.

“Kalau pihak lain, saya sampaikan tidak menutup kemungkinan, tapi pasti ada, makanya saya minta rekan-rekan untuk bersabar. Karena tim masih terus bekerja ekstra,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejati telah menetapkan Muhammad Syahrastani alias Atan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut sebagai tersangka/terdakwa/terpidana korupsi.

Syahrastani yang merupakan bendahara pembantu pada sekretariat WKDH tahun 2022 sebelumnya telah divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *