TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menetapkan YS alias Yopi Saraung selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu yang merugikan daerah senilai Rp8 miliar merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut).
Proyek pembangunan Istana Daerah ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp17,5 miliar yang menjadi temuan BPK sejumlah Rp8 miliar itu dikerjakan oleh PT. Damai Sejaterah Membangun.
Penetapan tersangka baru dan penahanan ini disampaikan langsung oleh, Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Rabu (10/12).
“Penetapan serta penahanan tersangka Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun pada kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023,”katanya.
Richard juga menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari. Kajati menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama Yopi nomor: Print776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025, selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17.521.000.000, (17 miliar) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
“Itu diduga telah merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih 8 miliar,” tegasnya. Menurutnya, terhadap penahanan tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait perintah penahanan nomor: Print-774/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama tersangka Yopi.
“Penahanan itu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Ternate guna percepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata juru bicara Kejati Maluku Utara itu.
Sebagai informasi, Kejati juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya itu ialah, S alias Suprayidno selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kadis PUPR Taliabu dan MR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan ISDA. (red).
















