TERNATE, iT- Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menunggu keterangan ahli Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait dengan dugaan kasus penyelundupan 72 jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah ke Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur menyampaikan, dalam penyelidikan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, salah satunya keterangan dari Sales Branch Manager (SBM) Pertamina untuk memberikan klarifikasi standar penjualan minyak tanah keluar dari masyarakat setempat dengan ukuran jerigen 25 liter itu diperbolehkan atau tidak.
“Untuk saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Jadi saat ini, kami (Polsek) menunggu waktunya ahli Migas. Karena kami juga menyesuaikan waktunya ahli,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (19/1).
Menurutnya, jika keterangan ahli Migas sudah didapatkan oleh penyidik, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasusnya.
“Yang jelas keterangan ahli didapatkan, berarti langsung gelar untuk menentukan posisi kasus. Kita berdoa biar waktunya ahli ada agar keterangan cepat diberikan. Karena Polsek menginginkan kasus ini cepat agar fokus pada kegiatan lainya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Reskrim Polsek Ternate Selatan melakukan penyelidikan awal telah menemukan emam orang pemilik minyak tanah yang diamankan. Enam orang itu masing-masing berinisial IR alias Mail (20 tahun), ANR alias Amirudin (58 tahu, HJY alias Udin (72 tahun), NMN alias Niryati (46 tahun), AS alias Arkam (32 tahun) dan SP alias Imin (31 tahun).
Tak hanya itu, Polsek Ternate Selatan juga mengamankan minyak tanah sebanyak 1.800 liter dimuat ke dalam 72 jerigen di atas kapal Makaeling dengan tujuan keberangkatan ke Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Minyak tanah yang diduga diselundupkan itu berhasil diamankan anggota Polsek Ternate Selatan, pada Rabu (17/9/2025) pukul 02.00 WIT dini hari (red).
















