TERNATE, iT – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) diminta percepat melengkapi berkas petunjuk Jaksa Peniliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, dalam kasus dugaan pemerkosa dengan korban seorang Tunagrahita.
Permintaan ini disampaikan, Ketua tim pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ternate Ahli Bidang Hukum, Nurdewa Safar, usai gelar perkara yang dilakukan Kejari dan Satreskrim serta pihak terkait di Polres Ternate, Senin (26/1).
Nurdewa menyatakan , hasil gelar dilakukan dengan pihak Kejaksaan dan Satreskrim tercatat beberapa poin atau bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik di Polres, salah satunya soal pemeriksaan penambahan saksi atau teman dekat korban saat beraktivitas di luar rumah dan hasil vidio atau rekaman suara visual dari ahli psikologi dalam menentukan korban benar-benar mengalami disabilitas Tunagrahita.
“Kami minta agar penyidik mempercepat, karena kasus ini sudah mendekati 1 tahun. Harapannya agar korban dan keluarganya mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
“Jadi kami berharap minggu ini petunjuk Jaksa sudah dipenuhi. Yang jelas, dikemudian hari jika kasus ini tak bisa dinaikkan maka kami bakal tempuh jalur hukum lainnya yakni praperadilan, baik ditingkat Polda maupun nasional,” tegasnya mengakhiri.
Senada, tenaga ahli hukum UPTD PPA Kota Ternate, Chalid Fadel, mengatakan kasus tersebut jelas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 6C, yang menyangkut posisi korban adalah disabilitas intelektual atau disebut Tunagrahita.
Sehingga lanjut Chalid, hasil gelar menentukan bukti tambahan sejauh mana korban disebut disabilitas intelektual.
“Makanya tadi kami hadirkan psikolog untuk menjelaskan sejauh mana terkait disabilitas intelektual,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, mengaku semua petunjuk Jaksa dari hasil gelar segera dilengkapi.
“Kita lengkapi petunjuk Jaksa baru dilakukan pelimpahan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerkosaan itu terjadi, pada 27 April 2025, yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka berinisial, M, I dan S.
Dalam perkembangan kasus, penyidik Satreskrim Polres Ternate sudah melakukan tahap I ke Jaksa Kejari Ternate. Namun pelimpahan itu dikembalikan dengan petunjuknya, yakni gelar perkara. (red).
















