Hukrim  

Polres Ternate Berhasil Amankan 500 Kantong Cap Tikus dan Dua Pelaku

Para terduga pelaku dan barang bukti captikus hasil razia yang diamankan.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Satuan Samapta Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), melaksanakan razia minuman beralkohol ilegal dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku serta barang bukti (BB) ratusan kantong plastik miras jenis cap tikus sebanyak 500 kantong plastik.

Dua terduga yang diamankan itu diantarnya, berinisial R (24 tahun) sebagai wiraswasta dan berinsial AN (20 tahun) belum bekerja, beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan. Razia itu dilakukan di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Selasa (03/3) malam yang dipimpin oleh Aiptu Asri Marsabessy.

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo menjelaskan, kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Laporan diteruma pada pukul 18.00 WIT, saat itu Dantim Opsnal Sat Samapta yang sedang berada di Polres Ternate menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran minuman keras diwilayah Kota Ternate.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 19.30 WIT, Dantim Opsnal bersama anggota bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman beralkohol ilegal,” ucapnya, Selasa (3/3).

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIT, anggota Opsnal Sat Samapta melakukan razia di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. Dalam razia itu, kata dia, anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus yang telah dikemas dalam kantong plastik dan terduga pemilik barang langsung diamankan. Pada pukul 22.00 WIT anggota Opsnal Samapta membawa dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ternate guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 karung berisi total 500 kantong plastik minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus,” jelasnya.

Juru bicara Polres Ternate itu menegaskan, kegiatan razia minuman beralkohol ilegal akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” harap menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *