Hukrim  

Diduga Curi Uang Rp200 Juta di Ternate, Residivis Dibekuk di Jakarta

Resividis saat diamankan di sebuah indekos di Jakarta.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, berhasil bekuk terduga pelaku yang juga residivis kasus dugaan pencurian berulang yang terjadi di Kota Ternate berinsial AM alias Amir (48 tahun) beralamat di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, di Jakarta.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo menceritakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.07 WIT, di rumah makan Indogoreng, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kehilangan satu buah tas warna biru abu-abu yang berisi uang tunai dalam jumlah besar.

“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil tas tersebut saat berada di bagian belakang rumah makan, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor matic merek Honda Stylo warna putih,” jelasnya, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan, penyidik Satreskrim pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/B/63/III/RES 1.8/2026/ SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 5 Maret 2026 dan surat perintah penyidikan nomor:Sp.Sidik/39.a/IV/RES 1.8/2026/Reskrim tanggal 6 April 2026.

Setelah menerima laporan, lanjutnya, tim Resmob Gamalama Polres Ternate bersama Tim Resmob Polda Maluku Utara langsung melakukan penyelidikan secara intensif di wilayah Halmahera Utara hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada 1 sampai 4 April 2026, petugas berhasil menemukan istri tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka telah berada di Jakarta,” ucapnya.

Sudirjo menyatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya aliran dana sekitar Rp50 juta ke rekening istri tersangka. Namun, uang tersebut diketahui hanya dititipkan sementara dan kemudian ditransfer kembali ke rekening yang ATM-nya dikuasai oleh tersangka.

“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka,” tuturnya.

Selanjutnya, pada 5 April 2026 dilakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin. Hasil anev kemudian dilaporkan kepada Kapolres Ternate, sehingga dilakukan koordinasi dengan Tim Bareskrim Mabes Polri guna membantu proses penangkapan tersangka di Jakarta. Kemudian, pada Selasa, 7 April 2026, tim Resmob Gamalama tiba di Jakarta dan berkoordinasi dengan Tim Bareskrim Mabes Polri.

“Hasilnya, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah indekos di kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat,” jelasnya.

Ia menyampaikan, dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Vivo warna abu-abu dan satu buah kartu ATM BNI. Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate.

“Aksi itu tersangka lakukan di rumah makan ayam Kremes depan Sari Bundo Kelurahan Kalumpang dengan mengambil satu unit handphone, warung di Kelurahan Jati dengan mengambil uang sekitar Rp10 juta dan di Kelurahan Mangga Dua dengan mengambil uang tunai lebih dari 200 juta,” paparnya.

“Tersangka juga mengakui bahwa jumlah uang yang diambil dari dalam tas di lokasi terakhir tidak mencapai Rp400 juta sebagaimana yang dilaporkan korban, melainkan sekitar Rp200 juta lebih,” tambah juru bicara Polres Ternate itu.

Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo dan sebelumnya juga pernah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dalam sembilan tempat kejadian perkara berbeda dengan modus pencurian uang dan handphone.

“Saat ini, penyidik Satreskrim Ternate masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pengembangan kasus, mengumpulkan barang bukti tambahan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *