Hukrim  

Polsek Tetapkan Pemilik Senpi Ilegal di Halmahera Timur sebagai Tersangka

Terduga pelaku (jaket biru) bersama dengan barang bukti saat diamankan di Mapolsek.(Dok.istimewa).
banner 120x600

MABA, iT- Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan, Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), melakukan penangkapan dan penahanan terduga pelaku kepemilikan dan penggunaan senja api (Sepi) rakitan saat melakukan aksi dugaan kasus pencurian sapi di Desa Waci berinsial RH.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4) itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/05/IV/2026/Polsek Maba Selatan. RH ditangkap dan ditahan berdasarkan dugaan tindak pidana Undang-undang (UU) Darurat, karena memiliki senpi rakitan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadaya menyatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan Polisi sebelumnya yang berkaitan dengan salah satu warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan melaporkan tentang pencurian sapi.

Lanjutnya, dalam proses pemeriksaan ditemukan alat bukti kuat serta fakta-fakta bahwa terduga pelaku RH ternyata memiliki dan menggunakan senpi rakitan beramunisi kaliber 5.56 saat melancarkan aksi pencurian.

“Disitu kami (Polsek) langsung melakukan pengembangan dengan membuat LP model A,” jelasnya.

Kata Habiem, setelah bukti dilengkapi pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi lainnya serta mengamankan barang bukti (BB) dan melaksanakan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, kasus dinaikan ke tahap penyidikan. Kemudian menetapkan RH sebagai tersangka sekaligus ditahan,” ucap mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *