TERNATE, iT- Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), berhasil meringkus terduga pelaku kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan berinsial FHL alias Farhan (19 tahun).
Farhan ditangkap di salah satu indekos di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan dan Resmob Polsek Oba Utara, Kota Tidore, pada Selasa (21/4).
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur menjelaskan, terduga pelaku ditangkap setelah tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan keberadaannya. Setelah mengetahui keneradaan terduga pelaku, lanjutnya, timnya langsung berkoordinasi dengan tim Resmob Polsek Oba Utara.
“Hasil koordinasi dan kerja sama dengan Polsek Oba Utara terduga pelaku berhasil ditangkap,” katanya, Kamis (23/4).
Kata dia, tim juga berhasil amankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi DG 6099 QX. Sepeda motor itu dengan nomor mesin E3R2E-376443, serta nomor rangka MH3SE88H0 SJ72386, dan satu unit Yamaha Fino warna merah tanpa TNKB dengan nomor rangka MH3SE88 F0NJ117842 serta nomor mesin E3W6E0357655.
Ia menyampaiakn, dari hasil pemeriksaan dilakukan terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, yakni mencuri sepeda motor Mio M3. “Terduga pelaku mengaku mencuri dan sepeda motor yang dicuri langsung mengubah warnahnya menggunakan pilox,” jelasnya.
Fatmawati mengaku, dari hasil pengembangan anggotanya berhasil mengungkap aksi pencurian di lokasi lainya di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan.
“Keseluruhan barang bukti yang diamankan, yakni dua unit sepeda motor Yamaha Mio, satu handphone redmi note 10s, satu handpone vivo y20 warna hitam dan satu vivo y36t warna hitam,” pungkasnya. (red).
















