SOFIFI, iT- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Utara (Malut), Brigjen Polisi Stephen M. Napiun, menerima kunjungan silaturahmi tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri di ruang transit Polda Malut di Sofifi.
Ketua Tim Penelitian Polri, Kombes Polisi A. Widihandoko menyampaikan, awalnya kegiatan penelitian dirancang melibatkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah. Namun, kondisi geografis Maluku Utara menjadi kendala sehingga pelaksanaan belum dapat menjangkau semua satuan.
“Penelitian yang dilakukan berfokus pada aspek kelembagaan, khususnya terkait penempatan dan penguatan personel tindak pidana korupsi (Tipidkor) di wilayah Polda Maluku Utara. Selain itu, tim juga mengharapkan masukan mengenai berbagai kendala yang dihadapi di lapangan,” katanya, Senin (4/5).
Sementara itu, Wakapolda Maluku Utara menegaskan, pentingnya keberadaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).
“Di Maluku Utara memiliki sekitar 100 izin usaha pertambangan (IUP) yang berpotensi berkaitan dengan berbagai kepentingan, sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat,” ucapnya.
Lanjutnya, Maluku Utara termasuk daerah dengan tingkat kebahagiaan masyarakat yang tinggi serta pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Meski demikian, sejumlah persoalan di lapangan masih memerlukan perhatian serius. Kata dia, Polda Maluku Utara terus mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Upaya tersebut mencakup dukungan pada sektor pendidikan, tempat ibadah, pertanian, serta bidang lain guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Stephen juga menyinggung keberadaan masyarakat adat di Maluku Utara, seperti Suku Tobelo Dalam atau Togutil, yang dikenal menjaga kelestarian hutan sebagai ruang hidup mereka. Menurutnya, karakter masyarakat adat tersebut beragam, mulai dari kelompok yang tertutup hingga yang lebih terbuka terhadap perubahan. Sebagai langkah strategis, Polda Malut mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera menyusun peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan masyarakat adat dan tanah adat.
“Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi konflik di wilayah lingkar tambang, termasuk melalui skema izin pertambangan rakyat (IPR) maupun wilayah pertambangan rakyat (WPR),” tuturnya.
“Saya berharap langkah-langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Utara,” sambung mengakhiri.(red).
















