Hukrim  

Diduga Mengedarkan Ganja, Pria di Ternate Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara

Terduga serta barang bukti gaja diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 10 saset di wilayah Kota Ternate juga mengamankan satu pria terduga pelaku berinsial MS (29 tahun).

Pria itu berinisial MS ditangkap oleh Unit II Ditresnarkoba di kawasan belakang Keraton Kesultanan Ternate, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, setelah diduga menyimpan dan menguasai ganja siap edar pada, Sabtu (9/5) kemarin.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Bobby P. Marpaung menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula informasi yang di terima dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hamid Samsudin, melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas tersangka. Kata dia, saat pemantauan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MS.

“Tim segera mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, petugas menemukan empat saset kecil berisi diduga ganja dengan berat bruto 2,96 gram di saku celana kanan terduga,” jelasnya, Rabu (13/5).

Tak sampai disitu, lanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal MS. Di dalam kamar tersangka, Polisi menemukan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sepatu merek Vans berwarna hitam putih.

“Polisi kembali menemukan 10 saset ukuran sedang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram,” ucapnya.

Selain narkotika, kata dia, petugas juga mengamankan satu unit handpone merek Poco berwarna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

“Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial T yang disebut berdomisili di wilayah Abepura, Jayapura, dengan harga Rp2 juta,” katanya.

Bobby juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kepolisian akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar mengakhiri. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *