Hukrim  

Penetapan Tersangka Korupsi ISDA, Kejati Maluku Utara: Mutlak Kewenangan Penyidik

Kantor Kejati Maluku Utara.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), masih melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu yang dianggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka itud iantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Penyidikan ini disampaikan langsung oleh, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Rabu (13/5).

“Penyidikan ISDA masih berjalan. Untuk ISDA sudah ada beberapa saksi yang diperiksa minggu lalu,” ucapnya.

Menurutnya, untuk penetapan tersangka kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu merupakan kewenangan penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara

“Untuk penetapan tersangka mutlak kewenangan penyidik berdasarkan pemenuhan alat bukti,’” jelasnya.

Terpisah, terdakwa Melankton Ralendesang, melalui kuasa hukumnya, Rustam Ismail, menilai mantan Bupati Pulau Taliabu berinsial AM alias Aliong Mus, diduga menerima aliran uang proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) sekitar 2,4 miliar yang terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kata dia, beberapa fakta yang terungkapan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun keterangan saksi di persidangan. Kata dia, dari dasar itu pihaknya berpendapat ada beberapa pihak yang memiliki peran turut serta melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara karena jabatan.

“Suadara Aliong Mus dimana diduga menerima aliran uang pembangunan ISDA kurang lebih 2,4 miliar dari total anggaran yang telah dicairkan Rp7.647.195.270 atau7,6 miliar. Yang menjadi pertanyaannya, kanapa Aliong Mus belum ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, Selasa (12/5).

Ia menegaskan, sedangkan dalam dakwaan JPU menyebutkan secara terang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, diantaranya adalah saudara Aliong Mus sebesar Rp2.440.859.000 atau 2,4 miliar.

“Bukankah dakwaan itu di dalamnya uraian kostruksi peristiwa hukum dan fakta? Jika demikian tidak beralasan hukum saudara Aliong Mus tidak diminta pertanggungjawaban hukum atau dia ditersangkakan,” tegasnya.

Kata dia, bukan hanya Aliong Mus yang diduga keciprat aliran dana ISDA, namun ada beberapa pihak lain juga menerima dengan nominal yang cukup besar, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU.

“Orang-orang ini harus dimintai pertanggujawaban, tidak bisa dibiarkan bebas tanpa disentuh hukum. Proyek ini, sejak awal sudah ada niat merampok uang Negara dengan cara-cara yang manupulatif laporan progress pekerjaan,” tuturnya.

Sebelumnya, proyek pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM). Anggaran tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *