Hukrim  

Putusan Pengadilan Menguatkan Laporan Dugaan Penipuan Jemaah Umrah di Polda Maluku Utara

Mursid Ar Rahman.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Pemohon menegaskan ditolaknya permonohan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap termohon PT Beteravel Indonesia Perkasa, bukan berati kalah justru menguatkan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang 45 jemaah umrah di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut).

Pemohon PKPU sekaligus pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu atas mama Ade Faisal Dama dan Nur Diana Hanafi terhadap termohon sekaligus terlapor PT Beteravel Indonesia Perkasa. Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat atas perkara PKPU nomor: 56/Pdt.Sus-PKPU /2026/ PN Niaga.Jkt.Pst.

Hal ini disampaikan langsung pelapor yang juga selaku pemohon I, Ade Faisal Dama dan pemohon II sekaligus pelapor, Nur Diana Hanafi, melalui kuasa hukumnya, Mursid Ar Rahman, Selasa (5/5).

“Baru-baru ini pihak pelapor melakukan upaya hukum permohonan PKPU ke PN Jakarta Pusat, namun hasilnya di tolak. Ditolak bukan berati kalah justru menguatkan laporan kami di Polda Malut terkait dengan penipuan dan penggelapannya, karena dalam ranah perdata PKPU tidak adanya utang,” tegasnya.

Mursid menegaskan, pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat untuk mengungkap fakta kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Bukti-bukti juga kami sudah pegang mulai dari mutasi rekening, surat pernyataan dan surat pengembalian dana sebelumnya. Tentu hal ini kami lakukan untuk mengungkap fakta, agar bisa terbongkar satu persatu skandal ini,” jelasnya.

Kata dia, semua lawyer punya cara dan starategi mengungkap kasus. Menurutnya, permohonan ditolak bukan berarti pihaknya kalah.

“Itulah starategi kami agar mereka mengeluarkan bukti-bukti yang bisa nanti kami serahkan kepada kepolisian,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dari pihak PT Beteravel Indonesia Perkasa menyatakan bahwa dalam mutasi rekening perusahaan tidak ada uang masuk dari Asnawi Ibrahim sebagai Operasional Keuangan. Namun faktanya, setelah dilakukan pemeriksaan secara detail justru ada.

“Nah tentu hal ini kami akan serahkan kepada kepolisan bahwa penipuan dan penggelapannya sudah memenuhi unsur. Saran saya kepada masyarakat Maluku Utara jangan mudah terpancing dengan isu-isu liar yang tidak benar. Hati-hati dalam menggunakan travel umroh atau haji apalagi travel tersebut bermasalah hukum,” ucapnya mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *