TERNATE, iT- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, telah limpahkan berkas tahap I ke jaksa peneliti kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) dilakukan oleh Bripka RAP alias Raehan (37 tahun) terhadap istrinya PW (36 tahun) beberapa waktu lalu.
Raehan saat itu bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara. Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala, membuat PW menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.
Kasus dugaan tindakan pidana KDRT kepada istrinya berinsial PW terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
Atas perbuatannya, Raehan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil putusan majelis etik merekomendasikan di pecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sidang kode etik digelar di Aulla TMCC lantai dua Polres Ternate, pada Senin (6/4/2026).
Berkas tahap I ini disampaikan langsung, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi Selasa (5/5).
“Untuk kasus dugaan KDRT oknum Brimob sudah tahap I pada tanggal 30 April 2026 kemarin,” katanya.
Ia mengaku, total saksi yang telah diperiksa atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh tersangka oknum Brimob terhadap istri sekitar 10 orang.
“Untuk saksi termasuk korban dan anak korban jumlah 10 saksi,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu.
Kata dia, sedangkan untuk saksi ahli penyidik rencana melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dua orang ahli.
“Dokter dan ahli psikologi, namun belum di realisasikan karena kami menunggu waktu dokter. Kemudian untuk ahli psikologi belum di lakukan pemeriksaan, karena sampai saat ini hasil pemeriksaan psikologi korban dan anak korban belum ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik bersama dengan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, telah melakukan rekonstruksi atas kasus dugaan tersebut. Rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/III /2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ternate Utara/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Maret 2026 serta surat perintah tugas dan surat perintah dekonstruksi yang telah diterbitkan oleh Satuan Reskrim Polres Ternate.
Dari hasil rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIT di rumah korban. Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. (red).
















