Hukrim  

Kejari Ternate Musnahkan 140 Gram Sabu dan 2,32 Kilogram Ganja

Saat pemusanah barang bukti di halaman Kantor Kejari Ternate.(Dok. iT).
banner 120x600

TERNATE, iT- Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah Pengadilan pada periode Desember 2025 hingga April 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) didampingi Wakil Wali Kota, M.Nasri Abubakar, yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Rabu, (20/5).

Kajari Ternate,‎ Syamsidar Monoarfa menyampaikan, ‎pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kejaksaan. Ia menyatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh isi putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dilaksanakan secara nyata.

‎‎“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di lingkungan Kejari Ternate. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi edukasi publik dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ucapnya.

‎Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana umum. Diantaranya kasus pencabulan, pidana kesehatan, penganiayaan, hingga perdagangan orang. ‎Sementara, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 140,3556 gram, ganja seberat 2,32 kilogram, tembakau sintetis seberat 28,209 gram, serta berbagai perlengkapan terkait.

‎Selain narkotika, Kejari Ternate juga memusnahkan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, sangkur dan parang, alat komunikasi, dokumen sitaan, perlengkapan kendaraan, pakaian, tas pribadi hingga ratusan produk kosmetik.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali,” pungkasnya.

‎Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung aparat TNI/Polri, Pemerintah Kota Ternate sera pengadilan dan sejumlah pihak terkait lainnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *