Hukrim  

Tindak Lanjut Arahan Kapolda Malut, Kapolres Ternate Tekankan Anggota Tidak Membekingi Kejahatan

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli dialogis di sejumlah titik keramaian hingga lokasi yang dinilai rawan gangguan keaman dan ketertibaan masyarakat (Kamtibmas) di Kota Ternate.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut), Brigjen Polisi Arif Budiman, dalam arahan pertama atau Commander Wish yang berlangsung di aula Mapolres Ternate beberapa waktu lalu.

Anita menyatakan, saat ini pihaknya telah melakukan mapping sejumlah lokasi dalam wilayah Kota Ternate yang dinilai rawan karena adanya aktivitas masyarakat.

“Ada beberapa lokasi yang patroli tetap kita intensifkan salah satunya di taman Toboko pantai, karena di lokasi tersebut sering adanya aktivitas domino atau gaple,” katanya saat diwawancarai, Selasa (2/6).

Kapolres mengakui, aktivitas masyarakat seperti ini tidak dilarang selama tidak melaksanakan hal-hal yang tidak diinginkan termasuk mengkonsumsi minuman keras (Miras).

“Kalau cuma main gaple atau lainnya itu tidak apa-apa, tapi yang kita antisipasi adalah minuman keras,” tuturnya.

Selain intensif melaksanakan patroli, sambungnya, anggota juga diberikan peringatan keras agar tidak terlibat dalam berbagai kasus yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri secara keseluruhan.

“Sudah saya tekankan, anggota jangan coba-coba membekingi baik langsung maupun tidak langsung dengan peredaran miras, narkoba hingga kejahatan lain,” tegasnya.

Mantan Kasubdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara itu berjanji, jika arahan yang ditekankan tersebut tidak diindahkan anggota, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau sanksi sudah pasti akan kita berikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang kita siapkan itu mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri,” tegas menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *