Hukrim  

Kredit Macet, Nasabah BSI Didatangi Preman

banner 120x600

TERNATE, iT – Sahrani selaku Nasabah kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) Ternate, mengaku  kecewa dengan tindakan sewenang yang dilakukan pihak Bank BSI dan pihak penggugat.

Bagaimana tidak, rumah miliknya  yang berlokasi lingkungan  RT08/RW 03 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, telah dieksekusi secara damai, karena rumah tersebut sudah dilelang.


Namun pemenang lelang bernama Paryoko selaku pemilik toko CCTV  Ternate kemudian melanggar kesepakatan terkait harga lelang yang memang dibawah harga dan juga proses pengosongan rumah, bahkan kini rumah tersebut akan kembali dieksekusi dengan memakai alat negara.

“Sudah dieksekusi Pengadilan Agama Ternate pada tanggal 15 Mei 2024 lalu, eksekusi itu secara damai yang dihadiri kuasa hukum penggugat dan kami,” akunya kepada sejumlah wartawan Selasa (25/2).

Menurutnya, pada saat itu kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk eksekusi secara damai dan tertutup dengan tidak memakai alat negara dalam proses eksekusi.

Setelah eksekusi, rumah tersebut kemudian di lelang dan sudah ada pemenangnya. Saat itu juga antara pemenang lelang dan pihaknya pun bersepakat untuk ada penambahan waktu.

“Kami minta penambahan waktu selama satu minggu dan pihak pemenang lelang setuju dan persetujuan itu dituangkan dalam tanda tangan di atas materai,” ungkapnya.

Sambungnya, masalah ini sudah eksekusi kemudian sudah dilelang berarti tidak ada lagi perkars, tiba-tiba pemenang lelang atau penggugat dalam hal ini Paryoko datang membawa preman dengan alasan rumah ini sudah dikontrak.

“Pemenang lelang adalah Pak Paryoko yang punya CCTV Ternate itu datang setelah satu minggu eksekusi selesai dia datang secara brutal kemudian datang merusak perabot rumah, membongkar pagar, merusak meja kaca sampai pecah. Padahal kan eksekusi sudah selesai sudah tidak ada lagi perkara,” cetusnya.

“Ditegaskan, pada tahun lalu sudah di eksekusi dan permohonan eksekusi secara damai disepakati, kenapa harus datang untuk eksekusi memakai alat negara,” lanjutnya.

Selain itu, dalam proses lelang pihaknya tidak puas karena penawaran lelang nilainya kecil tak sesuai dengan kesepakatan diminta yakni Rp1 Miliar lebih agar hasil lelang itu bisa menutupi uang kredit yang belum lunas.

Sementara itu Agus selalu kuasa hukum tergugat menambahkan, bahwa kewenangan mengadili perkara ini harusnya di Pengadilan Agama dan itu sudah selesai sejak tahun lalu.

“Kemudian dasar melakukan eksekusi pada Rabu (red hari ini),itu harusnya dari awal, tapi Pengadilan Negeri tidak pernah periksa dan tidak memutus. Perkara ini yang memutus Pengadilan Agama dan saat itu langsung melakukan eksekusi,” kata Agus.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah maupun sema, bahwa kalau kaitan dengan akad syariah, kewenangan yang eksekusi itu merupakan Pengadilan Agama.

“Pengadilan Negeri Ternate tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi itu tapi berupaya untuk mengeksekusi,” tegasnya.

Untuk itu langkah yang pihaknya tempuh, yaitu melakukan perlawanan hukum, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Ternate pihaknya laporkan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Terpisah, Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, mengatakan, benar bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi Rabu (26/2/2025) besok, namun karena pemohon melakukan gugatan atau keberatan pemohon Nomor 1/Pdt.Eks-HT/2025/PN Tte. Makan PN Ternate makan menunda sementara proses eksekusi.

“Untuk sementara ini kita tangguhkan hingga ada putusan perlawanan. Berati eksekusi besok belum terjadi sampai perkara selesai di sidangkan,” jelasnya.

“Eksekusi dilakukan bukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, bukan akta Bank BSI atau Syariah, yang dieksekusi adalah risalah lelang yang merupakan prodak lelang KPKNL Ternate,” tandasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *