TERNATE, iT- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLB Maluku Utara (Malut) mendesak proses hukum terhadap oknum anggota TNI berpangkat Pratu berinsial SB secara adil dan transparan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban berinsial SU alias Sukra hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
SU alias Sukra menjadi korban atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pratu SB setelah terkena pukulan saat melindung adiknya yang diduga dikeroyok oleh korban bersama rekannya. Insiden nahas itu terjadi di Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut), pada Minggu (22/3) sekitar pukul 21.00 WIT. Korban saat terkena pukulan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana.
Namun, sayangnya korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia (MD) setelah menjalani perawatan medis akibat luka serius yang di deritanya. Atas perbuatannya, Pratu SB telah diamankan dan telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XV/1 Ternate.
Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni menyampaikan, pihaknya akan mengawal dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Kepulaun Sula hingga korban meningga dunia.
“Sikap tegas dalam mengawal kasus meninggalnya warga sipil almarhum Sukra diduga akibat tindakan kekerasan oleh oknum anggota TNI,” tegasnya dalam rilis yang diterima, Selasa (31/3).
Ia mengaku, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga korban telah ada pernyataan dari Komandan Distrik Militer (Dandim) Sanana bahwa proses persidangan dugaan kasus tersebut akan dilaksanakan di Kota Ternate.
“Ini menjadi harapan penting bagi keluarga agar proses hukum dapat dikawal secara langsung oleh keluarga korban dan kuasa hukum dari YLBH Malut,” tuturnya.
Kata dia, tuntutan resmi keluarga korban dan YLBH Maluku Utara sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.
“Proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel oleh penyidik militer. Menuntut pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” ucapnya.
“Menuntut pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku dari dinas sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional dan proses persidangan militer dilaksanakan di Ternate agar dapat diawasi langsung oleh keluarga korban,” sambungnya.
Bahtiar juga meminta agar proses penyidikan yang saat ini berjalan di Polisi Militer harus bebas dari intervensi non-yudisial. Lanjutnya, penyidikan harus berjalan independen, tanpa menunggu arahan pihak manapun di luar mekanisme hukum. Karena, setiap bentuk keterlambatan atau ketidakjelasan dalam proses hukum berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban dan kepercayaan publik.
“Terkait pelaku yang saat itu di bawa ke Ternate melalui kapal tidak sesuai SOP. Karena pelaku tidak di borgol hal ini tentu sangat meresahkan, karena pelaku telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,” kesalnya.
Ia juga menegaskan, YLBH Maluku Utara melakukan langkah advokasi sebagai bagian dari upaya mengawal kasus ini. Karena itu, pihaknya juga akan menyurat secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI), Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI AD, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan hukum terhadap para saksi yang diperiksa oleh penyidik militer.
“Untuk mencegah adanya tekanan atau intimidasi serta menjamin keterangan saksi diberikan secara bebas dan objektif,” katanya.
Bahtiar juga berharap agar tidak ada upaya pelemahan perkara dan tidak terjadi impunitas terhadap terduga pelaku. Begitu juga hak-hak keluarga korban benar-benar harus terpenuhi. Menurutnya, kasus ini bukan hanya menyangkut satu korban, tetapi menyangkut prinsip keadilan bagi seluruh warga negara di hadapan hukum. Keadilan bagi korban adalah fondasi kepercayaan publik terhadap negara hukum.
“Jika hukum ditegakkan secara adil dan transparan, maka kepercayaan publik akan tetap terjaga. Namun sebaliknya, jika keadilan diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah legitimasi hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Sementara, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (DENPOM) XV/1 Ternate.
Sebagai informasi, saat ini terduga pelaku Pratu SB telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XV/1 Ternate. SB diberangkatkan menggunakan kapal laut dari Kepulauan Sula pada 23 Maret dan sampai pada 24 Maret 2026 lalu. (red).
















