Hukrim  

Diduga Mengedarkan Narkoba, Pemuda di Ternate Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara

Saat terduga pelaku serta barang bukti diamankan.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Anggota tim Subdit IV Unit IV Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja 16 saset dan sabu satu saset di Kota Ternate pada, Kamis (14/5) kemarin.

Pada pengungkapan itu, Ditresnarkoba juga berhasil melakukan penangkapan seorang pemuda berinisial MFBM (19 tahun). Pria 19 tahun itu ditangkap di Jalan Raya, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, setelah diduga menguasai serta menyimpan sejumlah paket narkotika yang diduga akan diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit IV Unit IV Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hamdan bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Kelurahan Kayu Merah.

“Tim kemudian menghentikan dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Sabtu (16/5).

Dari hasil penggeledahan badan, lanjutnya, polisi menemukan satu saset kecil diduga berisi sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong celana pelaku.

“Satu saset kecil diduga sabu dan petugas juga menemukan 15 saset kecil diduga berisi ganja yang tersimpan di dalam tas ransel miliknya,” ucapny.

“Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terlapor. Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan satu saset kecil diduga ganja yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku,” sambungnya.

Bobby menjelaskan, secara keseluruhan, polisi menyita 16 saset kecil diduga ganja, satu saset diduga sabu, satu bungkus kertas rokok, satu paket alat hisap sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFBM mengakui sebagian barang haram tersebut rencananya akan diedarkan, sementara sebagian lain digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Ia mengaku, saat ini terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,”tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *