TERNATE, iT- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana menyampaikan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan Pemerintah Daerah baik Provinsi hingga Kabupaten dan Kota di Maluku Utara (Malut) merupakan implementasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 yang tertuang dalam KUHP yang baru.
Hal tersebut disampaikan langsung Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana saat menghadiri langsung kegiatan penandatanganan kerja sama antara Kajati dengan Gubernur yang diteruskan ke jajaran antara Kajari dengan Bupati dan Wali Kota, Jumat, 14 Februari 2026.
Asep Nana Mulyana menjelaskan, perjanjian kerja sama ini dilaksanakan agar pemerintah daerah ikut berperan aktif dalam mempercepat representasi sosial dimana pembinaannya dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di daerah masing-masing.
Menurutnya, terkait regulasi tentang penyesuaian pidana yang dibuatkan dalam bentuk pedoman untuk para Kajati dan Kajari di daerah untuk diimplementasikan.
“Sekarang pendekatan adalah bagaimana kita mengurangi maupun memitigasi atau mengatasi pidana penjara, makanya kita dorong para Jaksa untuk menggunakan pasal alternatif seperti denda, pengawasan dan lain sebagainya, sehingga kita dapat memberikan keadilan untuk para pihak,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menyatakan, Pemprov dan Pemda 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Utara tetap berkomitmen dengan berkonsultasi serta berkoordinasi bersama Kejati dan Kejari jajaran untuk menyediakan dan memfasilitasi ruang untuk pidana sosial.
“Saat ini hukum bukan mencari kesalahan dan menghukum tapi bagaimana untuk memulihkan dan mengedukasi,” ucap menutup.(red).
















