TERNATE, iT – Bupati dan Wali Kota di 10 kabupaten kota diwajibkan serta Pemerintah Daerah hadir dalam Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pidana kerja sosial dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bakal dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“MoU dengan Pemprov ini tentang KUHP baru berkaitan pidana kerja sosial. Sementara Bupati dan Wali Kota di 10 kabupaten kota itu soal perjanjian kerja sama,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) Sufari, Selasa (6/1).
Sufari menegaskan kepada seluruh kepala daerah agar menghadiri langsung dalam penandatanganan MoU dan PKS. Artinya, tak bisa diwakili oleh Wakil atapun Sekertaris.
“Wajib kepala daerah hadir, karena yang mendapatkan itu pemerintah daerah, kemudian ditetapkan oleh pengadilan. Pada prinsipnya kepala daerah tak bisa diwakili,” tegasnya.
“Rencananya minggu ini, kalau tidak ada kendala. Karena saat ini masih ditunda,” sambungnya mengakhiri. (red).
















