TERNATE,iT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial RU alias Rusman yang melarikan diri usai divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada tahun 2023 lalu.
Rusman ditangkap oleh tim Intelejen Kejari Ternate, yang dipimpin oleh Kasi Intel, Aan Saiful Anwar, pada Rabu 25 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIT. Ia ditangkap di salah satu mes perusahaan yang berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Dedyng Wibiyanyo Atabay menyatakan, DPO Rusman ditangkap oleh tim Intel Kejari Ternate dibantu oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan teman-teman Kejari Halteng. “Dia (Rusman) ditangkap di salah satu mes perusahaan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah,” ungkap saat konferensi pers, Jumat (27/6).
Ia menjelaskan, Rusman ini terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dalam pasal 49 huruf a. Dalam perkara tersebut, lanjutnya, Rusman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate 1 tahun dan divonis majelis hakim PN Ternate 1 tahun.
“Waktu mau dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, usai vonis September 2023 silam, terpidana melarikan diri. Sehingga diterbitkan DPO dan tim Intel mulai lakukan penyelidikan hingga Juni 2025 terpidana terdeteksi bekerja di salah satu Perusahaan di Halteng. Makanya tim langsung ke lokasi dan menangkapnya,”jelasnya.
Dalam penangkapan, kata Dedyng, terpidana Rusman tidak melakukan perlawanan. “Hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Ternate,”pungkasnya.(red).
















